Dinilai Telah Ganggu Kamtibmas, Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 14:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /
Menko Polhukam Mahfud MD. / /Humas Kemenko Polhukam/

PR CIREBON – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menetapkan status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi.

FPI sebagai organisasi masyarakat terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah ditetapkan bubar sebagai ormas.

Namun, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, FPI tetap melakukan kegiatan meskipun organisasinya sudah ditetapkan bubar.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Pemerintah Akan Menghentikan Setiap Kegiatannya

Tetapi sebagai Organisasi FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud MD dalam konferensi persnya pada Rabu 30 Desember 2020 seperti dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com.

Oleh karena itu, maka saat ini pemerintah mengeluarkan keputusan bersama untuk secara resmi melarang segala aktivitas dan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Bahkan, Pemerintah juga akan bertindak tegas dan membubarkan apabila masih ada kegiatan FPI yang dilaksanakan.

Baca Juga: Peduli Penghuni Kolong Tol, Mensos Risma Ajak Masyarakat Ubah Nasib dengan Buka Warung Pecel Lele

“Berdasarkan peraturan dan putusan MK nomor 82 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing,” ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x