Secara Resmi Telah Ditetapkan Pemerintah FPI Adalah Organisasi Terlarang

- 31 Desember 2020, 07:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

PR CIREBON - Kini pemerintah telah mengumumkan status resmi organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Pemerintah kini telah resmi melarang seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Entah itu sebagai organisasi masyarakat (Ormas) maupun sebagai sebuah organisasi.

Baca Juga: Kisah Sukses Tidak Biasa di Jepang, Shoji Morimoto Dibayar dengan Tidak Melakukan Apa-apa

Pengumuman tentang organisasi FPI adalah organisasi terlarang dihadiri oleh 10 Pejabat tinggi Pemerintahan.

Penetapan mengenai organisasi FPI adalah organisasi terlarang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam sebuah konferensi pers terlihat Mahfud MD ditemani oleh Mendagri, Tito Karnavian bersama dengan Kepala BIN, Budi Gunawan.

Baca Juga: Banyak Tenaga Kesehatan yang Gugur Akibat Covid-19, Menkes Budi Sampaikan Duka Cita Mendalam

"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," ujar Mahfud, Rabu, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari siaran langsung konferensi pers, 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x