Secara Resmi Telah Ditetapkan Pemerintah FPI Adalah Organisasi Terlarang

- 31 Desember 2020, 07:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

Menko Polhukam Mahfud MD pun mengatakan bahwa secara hukum organisasi FPI telah bubar pada tanggal 21 Juni 2019.

Mahfud MD memaparkan hal tersebut karena 21 Juni 2012 organisasi FPI tidak memiliki izin sebagai Ormas resmi.

Baca Juga: Klaim Sementara CNBG: Vaksin Sinopharm 79 Persen Efektif Tangkal Covid-19

Tidak hanya itu saja, Mahfud MD pun mengatakan bahwa Pemerintah telah melihat bahwa organisasi FPI banyak merugikan masyarakat.

Terlebih lagi organisasi FPI sering melakukan Provokasi, melanggar aturan dan bahkan melakukan sweeping.

Bahkan Pemerintah pun menganggap bahwa organisasi FPI mengganggu keamanan yang ada.

Baca Juga: Hanya Karena Topinya Bersimbol Era Soviet, Seorang Remaja di Ukraina Dituntut Lima Tahun Penjara

Oleh Karena itu secara tegas Menko Polhukam, Mahfud MD dalam sebuah siaran persnya bahwa Pemerintah, aparat, dan bahkan Pemerintah daerah menolak keras kehadiran FPI.

"Kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah