FPI Dinyatakan Terlarang, Dandhy Laksono: Bisa Begini ya? Tanpa Proses Pengadilan?

- 31 Desember 2020, 08:10 WIB
Dandhy Laksono.
Dandhy Laksono. /Instagram/@dhandy_laksono/

"Tindak pidananya dibiarkan, organisasinya dilarang. Dalam hitungan jam apa susahnya bikin nama dan logo baru. Sementara preseden buruk akibat rusaknya prinsip demokrasi (kebebasan berserikat dan berkumpul), perlu waktu lama memulihkannya," katanya.

FPI sendiri dibubarkan karena dianggap telah melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Salah satu kegiatan yang disebut pelanggaran yang dilakukan oleh FPI adalah melakukan sweeping secara sepihak dan provokasi.

Baca Juga: Klaim Sementara CNBG: Vaksin Sinopharm 79 Persen Efektif Tangkal Covid-19

"Pemerintah sudah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya karena FPI tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Menteri Polhukam, Mahfud MD.

 

***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah