a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar Negara yaitu Pancasila, undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika telah diterbitkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang
Baca Juga: Secara Resmi Telah Ditetapkan Pemerintah FPI Adalah Organisasi Terlarang
b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang
c. bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKCK SKT tersebut
Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Larang Seluruh Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut
Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, b, c, dan d, pasal 59 ayat 40 c, dan pasal 82 a undang-undang nomor 17 tahun 2013
Tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang
Bawa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana
Baca Juga: Kisah Sukses Tidak Biasa di Jepang, Shoji Morimoto Dibayar dengan Tidak Melakukan Apa-apa