SKB Pemerintah Tunjukan 35 Orang Anggota FPI Terpidana Teroris dan 206 Terpidana Umum

- 31 Desember 2020, 08:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar Negara yaitu Pancasila, undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika telah diterbitkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang

Baca Juga: Secara Resmi Telah Ditetapkan Pemerintah FPI Adalah Organisasi Terlarang

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang

c. bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKCK SKT tersebut

Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Larang Seluruh Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut

Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, b, c, dan d, pasal 59 ayat 40 c, dan pasal 82 a undang-undang nomor 17 tahun 2013

Tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang

Bawa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana

Baca Juga: Kisah Sukses Tidak Biasa di Jepang, Shoji Morimoto Dibayar dengan Tidak Melakukan Apa-apa

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah