Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 diantaranya telah dijatuhi pidana bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum
Maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan rajia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.***