Baca Juga: Tanggapi Tabrakan Beruntun karena Aksi Balap Liar, Kasatlantas Polres Jember Buka Suara
Selain itu, perlu pengembangan teknologi informasi BPN di daerah yang memadai, tentu saja memerlukan anggaran yang cukup besar.
Maka dari itu, menurutnya, sosialisasi masif perlu digencarkan terhadap kebijakan ini, agar tidak membuat bingung masyarakat.
“Lakukan pendekatan 'service approach' bukan 'project approach'. Mengacu pada Bansos yang dikorupsi, perlu pelibatan KPK dan lembaga hukum lainnya untuk mengawal proses ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Baru Saja Sembuh, Pemain Real Madrid Eden Hazard Terus Dihantui Cedera Berkepanjangan
Bismillah,Pemerintah menerbitkan Permen ATR BPN No. 1 Thn 2021 ttg Sertipikat Elektronik. Upaya Pemerintah utk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yg semula bersifat konvensional jd digital. Hati2 dlm pelaksanaan teknisny agar tdk menimbulkan masalah baru di kemudian hari— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 4, 2021
***