PR CIREBON - Setelah dibukanya sistem pembelajaran tatap muka di sekolah, Pemerintah meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag).
Adapun dalam SKB 3 Menteri ini membahas tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselengarakan Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun tujuan dibuatnya SKB 3 Menteri ini yaitu mewujudkan komitmen Pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintah ingin menindas praktik-praktik intoleran di masyarakat yang saat ini mulai merambah sektok pendidikan.
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa ada 3 hal yang menjadi pertimbangan dibentuknya SKB 3 Menteri ini.
"Pertama, sekolah menjadi peran penting dalam mengemban tanggung jawab menjaga ekstensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, antara lain ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 3 Februari 2021.
Lalu, Nadiem Makarim menjelaskan fungsi sekolah yang kedua, yaitu menjadi tempat membangun wawasan dan membina antar umat beragama.
Baca Juga: Sindir 'Kudeta' di Tubuh Partai Demokrat, Teddy Gusnadi: Kurang Dewasa Tanpa Arah