SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Berikut Ketentuannya!

- 4 Februari 2021, 13:43 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah. //setkab.go.id/

PR CIREBON -  Setelah dibukanya sistem pembelajaran tatap muka di sekolah, Pemerintah meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag).

Adapun dalam SKB 3 Menteri ini membahas tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselengarakan Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun tujuan dibuatnya SKB 3 Menteri ini yaitu mewujudkan komitmen Pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Cari Istri Usai Jadi Wakil Bupati Bandung, Deddy Corbuzier: Kalau Lu Nggak Menang Nggak Kawin?

Pemerintah ingin menindas praktik-praktik intoleran di masyarakat yang saat ini mulai merambah sektok pendidikan.

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa ada 3 hal yang menjadi pertimbangan dibentuknya SKB 3 Menteri ini.

"Pertama, sekolah menjadi peran penting dalam mengemban tanggung jawab menjaga ekstensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, antara lain ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 3 Februari 2021.

Lalu, Nadiem Makarim menjelaskan fungsi sekolah yang kedua, yaitu menjadi tempat membangun wawasan dan membina antar umat beragama.

Baca Juga: Sindir 'Kudeta' di Tubuh Partai Demokrat, Teddy Gusnadi: Kurang Dewasa Tanpa Arah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x