Libatkan Dua Pensiunan Jenderal, Berikut 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

- 4 Februari 2021, 12:34 WIB
Dua bekas Dirut Asabri bersama tersangka lainnya keluar dari ruang penyidik Jaksa Pidsus Gedung Bundar untuk di bui usai diperiksa.
Dua bekas Dirut Asabri bersama tersangka lainnya keluar dari ruang penyidik Jaksa Pidsus Gedung Bundar untuk di bui usai diperiksa. /Foto: Puspenkum Kejagung/

PR CIREBON - Asabri tengah mengalami sebuah kerugian negara hingga mencapai Rp23,7 triliun yang disebabkan oleh delapan tersangka.

Diketahui, delapan orang tersangka kasus Asabri tersebut termasuk salah satunya adalah terpidana kasus korupsi Jiwasraya.
 
Keriguan yang mencapai puluhan triliun tersebut lebih besar dari kerugian negara pada kasus Jiwasraya yang mencapai sekitar Rp 16,8 triliun. 
 
 
Namun pada tahun 2012 sampai 2019, seluruh investasi Asabri tidak sepenuhnya dikendalikan oleh Asabri.
 
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seluruh kegiatan investasi dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.  ⁣⁣
 
Oleh karena itu, pihak Kejagung kini telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus Asabri dan bahkan dua diantaranya adalah purnawirawan jenderal TNI.
 
 
Dua Jendral purnawirawan TNI ini adalah mantan Dirut Asabri yang ikut terlibat dalam kasus Asabri.
⁣⁣
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @yusufmuhamad, Rabu, 3 Februari 2021, berikut kedelapan tersangka kasus Asabri, yaitu:
 
1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dengan inisial ARD, Mantan Dirut PT. Asabri
 
 
2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja dengan inisial SW, Mantan Dirut PT Asabri
 
3. Bachtiar Effendi dengan inisial BE, Mantan Direktur Keuangan PT Asabri
 
4. Hari Setiono dengan inisial HS, Mantan Direktur PT Asabri
 
 
5. Ilham W. Siregar dengan inisial IWS, Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri 
 
6. Lukman Purnomosidi dengan inisial LP, Dirut PT Prima Jaringan
 
7. Benny Tjokrosaputro dengan inisial BT, Dirut PT Hanson International dan terpidana Korupsi Jiwasraya
 
 
8. Heru Hidayat dengan inisial HH, Komisaris PT Trada Alam dan terpidana Korupsi Jiwasraya.
 
Dan kini para tersangka kasus Asabri telah dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x