Viral Siswi Non Muslim SMK Negeri di Padang Dipaksa Mengenakan Jilbab, Husin Shihab: Ambil Tindakan Tegas

- 24 Januari 2021, 08:15 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter/@HusinShihab.

Selain Husin Shihab, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, juga mengaku prihatin.

Arist Merdeka Sirait menegaskan harus adanya sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

Hal itu lantaran pakaian siswa dan siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam aturan itu, tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

Baca Juga: Lebih dari 2.100 Orang Ditangkap Saat Protes di Rusia, Menuntut Pembebasan Kritikus Alexei Navalny

Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu

Berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

Baca Juga: Memasuki Masa Menopause? Sebaiknya Konsumsi Makanan Olahan Kedelai Guna Kurangi Gejala yang Dirasakan

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014," tegas Arist Merdeka Sirait, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah