Selain Husin Shihab, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, juga mengaku prihatin.
Ane berharap pak Men @nadiemmakarim lekas ambil tindakan tegas untuk memecat Kepala Sekolah SMKN 2 Padang supaya jadi pembelajaran bagi sekolah lain bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan harus siap menerima perbedaan yg dimulai dari lembaga pendidikan negeri. pic.twitter.com/IoG7fCVJHI— Husin Alwi (@HusinShihab) January 23, 2021
Arist Merdeka Sirait menegaskan harus adanya sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.
Hal itu lantaran pakaian siswa dan siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam aturan itu, tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.
Baca Juga: Lebih dari 2.100 Orang Ditangkap Saat Protes di Rusia, Menuntut Pembebasan Kritikus Alexei Navalny
Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu
Berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.
"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014," tegas Arist Merdeka Sirait, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.