Ditemukan 15 Paket Sabu-sabu, Seorang Wanita Asal Kendari Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Mati

- 19 Januari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Pexels/Pixabay

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf bahwa sebanyak 37 pelaku yang menjadi terdakwa narkoba dan menjalani persidangan di sejumlah pengadilan telah dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Tarif Tol Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Junaidi Auly: Jangan Dilihat dari Sudut Pandang Investasi

"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh yang masih dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Namun dari 37 pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati tersebut, tiga di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selebihnya, kini dalam proses banding dan sedang kasasi di Mahkamah Agung (MA).***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah