Ditemukan 15 Paket Sabu-sabu, Seorang Wanita Asal Kendari Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Mati

- 19 Januari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Pexels/Pixabay

PR CIREBON - Seorang wanita dengan inisial S berusia 32 tahun terancam hukuman mati karena diduga mengedarkan narkotika di Kota Kendari.

Wanita asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga telah mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kendari.

Atas perbuatannya itu, sang wanita pengedar sabu-sabu di Kendari berinisial S itu terancam hukuman mati.

Baca Juga: Ingat Perjuangan 43 Tahun Lalu, Musni Umar: Kenangan Indah Tak Pernah Saya Lupakan

Penangkapan wanita tersebut yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kendari diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Pada Kamis 14 Januari 2021, tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah indekos Jalan Bahagia Lorong Riwula, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari, dengan barang bukti 15,3 gram sabu-sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa, 19 Januari 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Baca Juga: Sayangkan Kunjungan Singkat Presiden Jokowi di Kalsel, Andi Arief: Seperti Capung Nemplok...

Eka pun menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari sebuah laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi sebuah transaksi yang berbeda.

Usai ditindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut, setelah dilakukan penggeledahan terdapat delapan paket plastik bening yang diduga adalah sebuah narkotika jenis sabu.

"Sekira pukul 21.00 Wita anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap perempuan S," jelas Eka.

Baca Juga: Bahas Chat Mesum Rizieq Shihab, Teddy Gusnaidi: Bukan Keinginan Pemerintah atau Pengalihan Isu

"Saat dilakukan penggeledahan sedang memiliki, menyimpan, menguasai delapan paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet beserta dua klip plastik bening kosong yang berada di atas meja," sambungnya.

Tidak hanya itu saja, bahkan ditemukan pula sebuah kaleng mentos di atas lemari pakaian berisikan 15 paket sabu.

Sabu-sabu tersebut terdiri satu paket sabu di bungkus plastik bening, lima paket sabu masing-masing di bungkus potongan pipet, sembilan paket sabu masing masing di bungkus potongan pipet bening, dan satu buah sendok sabu.

Baca Juga: Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Melanda Boyolali, Aktivitas Warga Sempat Terganggu

"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," papar Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Tidak hanya wanita pengedar yang tertangkap di Kendari saja yang terancam hukuman mati.

Bahkan, di Aceh sebanyak 37 pelaku pengedar narkoba dituntut untuk mendapatkan hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf bahwa sebanyak 37 pelaku yang menjadi terdakwa narkoba dan menjalani persidangan di sejumlah pengadilan telah dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Tarif Tol Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Junaidi Auly: Jangan Dilihat dari Sudut Pandang Investasi

"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh yang masih dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Namun dari 37 pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati tersebut, tiga di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selebihnya, kini dalam proses banding dan sedang kasasi di Mahkamah Agung (MA).***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah