Ditemukan 15 Paket Sabu-sabu, Seorang Wanita Asal Kendari Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Mati

- 19 Januari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Pexels/Pixabay

PR CIREBON - Seorang wanita dengan inisial S berusia 32 tahun terancam hukuman mati karena diduga mengedarkan narkotika di Kota Kendari.

Wanita asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga telah mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kendari.

Atas perbuatannya itu, sang wanita pengedar sabu-sabu di Kendari berinisial S itu terancam hukuman mati.

Baca Juga: Ingat Perjuangan 43 Tahun Lalu, Musni Umar: Kenangan Indah Tak Pernah Saya Lupakan

Penangkapan wanita tersebut yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kendari diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Pada Kamis 14 Januari 2021, tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah indekos Jalan Bahagia Lorong Riwula, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari, dengan barang bukti 15,3 gram sabu-sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa, 19 Januari 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Baca Juga: Sayangkan Kunjungan Singkat Presiden Jokowi di Kalsel, Andi Arief: Seperti Capung Nemplok...

Eka pun menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari sebuah laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi sebuah transaksi yang berbeda.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x