Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Raffi Ahmad Terkait Langgar Prokes, dr. Tirta: Sampean Gentle Minta Maaf
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Selain itu, Pasal 45 UU ITE mengenai distribusi informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.***