Pendukung Jokowi Laporkan Peramal yang Ungkap Ramalan Lengsernya Presiden di Tahun 2021

- 16 Januari 2021, 06:45 WIB
Pendukung Jokowi melaporkan peramal yang mengungkap soal ramalan akan lengsernya presiden di tahun 2021.*
Pendukung Jokowi melaporkan peramal yang mengungkap soal ramalan akan lengsernya presiden di tahun 2021.* /Kominfo.go.id

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Raffi Ahmad Terkait Langgar Prokes, dr. Tirta: Sampean Gentle Minta Maaf

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Selain itu, Pasal 45 UU ITE mengenai distribusi informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah