Pendukung Jokowi Laporkan Peramal yang Ungkap Ramalan Lengsernya Presiden di Tahun 2021

- 16 Januari 2021, 06:45 WIB
Pendukung Jokowi melaporkan peramal yang mengungkap soal ramalan akan lengsernya presiden di tahun 2021.*
Pendukung Jokowi melaporkan peramal yang mengungkap soal ramalan akan lengsernya presiden di tahun 2021.* /Kominfo.go.id

PR CIREBON - Pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan peramal yang mengeluarkan pernyataan akan ada peristiwa besar di Indonesia tahun 2021 ini.

Pendukung Jokowi menilai penerawangan sang peramal yang belum tentu kebenarannya itu dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

"(Ramalan sang peramal soal lengsernya Presiden Jokowi) Diduga ini akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka klien kami menyikapi hal tersebut," kata Pitra Romadoni selaku pengacara pelapor, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Hitz Infotainment, Sabtu 16 Januari 2021.

Baca Juga: Sentil Kasus Raffi Ahmad yang Langgar Prokes, Deddy Corbuzier Ikut Berkomentar

Pitra mengatakan kliennya atau pelapor bernama Adi Chandra Nasution datang langsung dari Medan ke Polda Metro Jaya, Jakarta demi melaporkan peramal itu.

Pernyataan yang diberatkan oleh pendukung Presiden Jokowi itu adalah tentang adanya penjarahan dan pergantian presiden di tahun 2021.

"Ada beberapa waktu lalu di akun YouTube tentang salah satu peramal yang memberikan pernyataan bahwa akan ada penjarahan dan pergantian presiden," ujar Pitra.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Kemenag Jalani Vaksinasi, Kanwil Jateng: Jangan Ragu, Vaksin Ini Suci

"Ini sangat tendensiun kami nilai, dan sangat berbahaya sekali apabila ini sudah menyebar dan sudah menjadi konsumsi publik," imbuhnya.

Ditanya mengenai siapa yang dilaporkan, Adi Chandra Nasution mengatakan bahwa belum ditentukan karena masih dalam tahap konseling.

"Nanti biar kepolisian yang menentukan. Ini masih bersifat konseling," ungkap Adi selaku pelapor.

Baca Juga: Viral Video HRS Ditendang Polisi, Ini kata Refly Harun, Dirinya Terima Pesan Klarifikasi

Barang bukti yang dibawa untuk melaporkan peramal tersebut anatara lain kanal YouTube dan artikel berita.

Laporan itu berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut, berikut bunyi Pasal tersebut:

Baca Juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Azis Syamsuddin Sebut Jadikan Sebagai Evaluasi

Pasal 14

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Raffi Ahmad Terkait Langgar Prokes, dr. Tirta: Sampean Gentle Minta Maaf

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Selain itu, Pasal 45 UU ITE mengenai distribusi informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x