Viral Video HRS Ditendang Polisi, Ini kata Refly Harun, Dirinya Terima Pesan Klarifikasi

- 15 Januari 2021, 20:15 WIB
Viral Video HRS Ditendang Polisi, Ini kata Refly Harun, Dirinya Terima Pesan Klarifikasi.*
Viral Video HRS Ditendang Polisi, Ini kata Refly Harun, Dirinya Terima Pesan Klarifikasi.* /YouTube Refly Harun

PR CIREBON - Saat ini tengah viral video yang memperlihatkan seorang polisi terlihat 'menendang' Habib Rizieq Shihab ketika memasuki mobil.

Menanggapi berita yang viral tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan isu seperti itu jangan dibuat menggelinding.

Sebelumnya, Refly Harun mengomentari penindakan terhadap Habib Rizieq dan kasusnya.
 

"Luar biasa ya, hanya pelanggar protokol kesehatan bukan teroris, bukan koruptor," kata Refly Harun, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Refly harun pada Jumat, 15 Januari 2021.
 

Refly Harun menyampaikan kalau kasus itu sebenarnya tidak berat-berat amat, bukan kasus seperti korupsi, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara dan lain sebagainya.


"Tapi ya it's okay, ini Habib Rizieq Shihab, barangkali kalau bukan Habib Rizieq tidak diapa-apakan, misalnya Raffi Ahmad," ujar Refly Harun.
 
 
Refly mengaku kalau dia mendapat pesan di WhatsApp terkait sikap polisi tersebut.
 
Pesan itu berisi klarifikasi yang mengatakan kalau polisi tidak menendang Habib Rizieq, dia hanya mengambil ancang-ancang untuk masuk ke mobil karena sepatunya yang berat.

Refly berharap isu seperti itu tidak menggelinding begitu saja dan menjadi bola liar, terlebih ketika sudah ada klarifikasi yang diberikan.

 
"Tetapi hanya karena aparat keamanan itu mungkin sepatunya berat sehingga ketika dia masuk ke mobil dia harus memberikan keleluasaan kepada kakinya lebih dulu," ujarnya.

Refly menjelaskan, sehingga membuat polisi itu melakukan gerakan kaki kanan agar bisa masuk.
 
Menurutnya klarifikasi tersebut merupakan hal yang melegakan.
 
 
"Karena kalau sampai ditendang waduh luar biasa. Sekali lagi saya mengatakan siapapun, tidak hanya Habib Rizieq, harus tetap dihormati haknya," katanya.
 
Refly mengingatkan bahwa asas Prison of Innocence harus tetap diberlakukan, itu yang pertama.

Sementara yang kedua adalah, Habib Rizieq ditahan bukan karena kasus kejahatan yang luar biasa tetapi hanya karena kerumunan, yang juga terjadi di mana-mana.
 

Hal-hal seperti ini, dikatakannya, sekali lagi menurutnya bukan melalui pendekatan pidana.
 
Pendekatan yang digunakan seharusnya adalah administratif, seperti dikenakan denda dan juga sosialisasi yang baik tentang bahaya Covid-19, dan lain sebagainya.

"Karena kalau pidana nanti orang akan menuntut terus menerus, agar si A, B, C dipidanakan juga. Supaya tidak hanya Habib Rizieq saja yang dipidanakan," kata Refly.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x