Ditanya mengenai siapa yang dilaporkan, Adi Chandra Nasution mengatakan bahwa belum ditentukan karena masih dalam tahap konseling.
"Nanti biar kepolisian yang menentukan. Ini masih bersifat konseling," ungkap Adi selaku pelapor.
Baca Juga: Viral Video HRS Ditendang Polisi, Ini kata Refly Harun, Dirinya Terima Pesan Klarifikasi
Barang bukti yang dibawa untuk melaporkan peramal tersebut anatara lain kanal YouTube dan artikel berita.
Laporan itu berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih lanjut, berikut bunyi Pasal tersebut:
Baca Juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Azis Syamsuddin Sebut Jadikan Sebagai Evaluasi
Pasal 14
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.