Beda Status dengan PKI, Hamdan Zoelva: FPI Organisasi yang Dinyatakan Bubar Secara Hukum

- 4 Januari 2021, 07:51 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

PR CIREBON - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menelaah keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Berrasarkan yang dia baca, Hamdan Zoelva berpendapat pada intinya pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure telah bubar karena sudah tidak terdaftar.

Selain itu, pemerintah juga melarang jika ada yang melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI.

Baca Juga: Komnas HAM Disebut Serang Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Mending Jadikan LSM Saja

Serta, pemerintah juga akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Dari situ, Hamdan melihat pemerintah tidak menganggap FPI sebagai ormas terlarang seperti halnya PKI.

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," terang Hamdan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter-nya @hamdanzoelva pada 3 Januari 2021.

Baca Juga: Minta Masyarakat Contoh NU dan Muhammadiyah, Staf Ahli Menkominfo: Terbukti Bermanfaat Secara Luas

Hamdan mengatakan FPI beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x