PR CIREBON - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menelaah keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Berrasarkan yang dia baca, Hamdan Zoelva berpendapat pada intinya pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure telah bubar karena sudah tidak terdaftar.
Selain itu, pemerintah juga melarang jika ada yang melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI.
Baca Juga: Komnas HAM Disebut Serang Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Mending Jadikan LSM Saja
Serta, pemerintah juga akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
Dari situ, Hamdan melihat pemerintah tidak menganggap FPI sebagai ormas terlarang seperti halnya PKI.
"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," terang Hamdan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter-nya @hamdanzoelva pada 3 Januari 2021.
Baca Juga: Minta Masyarakat Contoh NU dan Muhammadiyah, Staf Ahli Menkominfo: Terbukti Bermanfaat Secara Luas
Hamdan mengatakan FPI beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang.