Baca Juga: Isu Vaksin Sinovac Ancam Keberhasilan Program Vaksinasi, Netty: Segera Rilis Hasil Uji Klinis
"Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," lanjut Hamdan.
Hamdan melanjutkan, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas.
Sehingga, ormas tersebut tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
Baca Juga: Indonesia Masih Tunggu Surat Izin Darurat Vaksin Covid-19, dr Siti: Butuh Waktu 15 Bulan Vaksinasi
"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.
1. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021
***