Beda Status dengan PKI, Hamdan Zoelva: FPI Organisasi yang Dinyatakan Bubar Secara Hukum

- 4 Januari 2021, 07:51 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

Baca Juga: Isu Vaksin Sinovac Ancam Keberhasilan Program Vaksinasi, Netty: Segera Rilis Hasil Uji Klinis

"Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," lanjut Hamdan.

Hamdan melanjutkan, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas.

Sehingga, ormas tersebut tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

Baca Juga: Indonesia Masih Tunggu Surat Izin Darurat Vaksin Covid-19, dr Siti: Butuh Waktu 15 Bulan Vaksinasi

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.

***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah