Beda Status dengan PKI, Hamdan Zoelva: FPI Organisasi yang Dinyatakan Bubar Secara Hukum

- 4 Januari 2021, 07:51 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

PKI dilarang karena mengacu pada UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana).

"Menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana," katanya mengutip UU tersebut.

Baca Juga: Dituding Hanya Kejar Jabatan, Sandiaga Uno: Tidak Mengejar Posisi maupun Kursi di Pemerintahan

Menurut Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, kecuali simbol dan atributnya.

"Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," ungkapnya.

Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan Hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. 

Baca Juga: Harga Kacang Kedelai Impor Meroket, Pedagang Kelimpungan, Johan Rosihan: Berdayakan Petani Lokal

"Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," paparnya.

Namun, Hamdan menilai UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

Sebab, hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah