Masuk Tahun 2021 dan Jelang Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Mulai Sebar SMS Kepada Kelompok Prioritas

- 1 Januari 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

PR CIREBON - Memasuki tahun baru 2021, pemerintah Indonesia mulai menjalankan program vaksinasi Covid-19.

Program Vaksinasi Covid-19 ini dijalankan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Running vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Kemenkes ini dimulai dengan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada kelompok prioritas, sebagai tahap awal.

Baca Juga: Komentari Kegiatan Blusukan Mensos Tri Rismaharini , Gus Umar: Pasti Mau Disiapkan Jadi Cagub DKI

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Tertulis dalam KMK itu bahwa pengiriman SMS blast vaksinasi Covid-19 dilakukan secara serentak mulai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Hore! PLN Beri Beberapa Diskon, Begini Cara Cek Token Listrik Gratis Program Stimulus Covid-19

Menurut Menkes Budi, untuk sasaran SMS blast ini yakni mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," jelasnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet RI, pada 1 Januari 2021.

Menkes Budi menegaskan bahwa untuk masyarakat yang nantinya mendapat SMS blast dari Kemenkes wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Anies Baswedan: Terus Jaga Protokol Kesehatan

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” tegasnya.

Namun, pemerintah telah mengumumkan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak sesuai dengan kriteria penerima vaksin Covid-19 tidak boleh tidak mengikuti program vaksinasi.

Diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Terkait Pelarangan FPI di Ruang Digital, Menkominfo Johnny: Semuanya Sudah Diatur Undang-Undang

"Perlu saya ingatkan, saya sampaikan bahwa pemberian vaksin Covid-19 nanti tidak dipungut biaya alias gratis, nanti akan ada pemberitahuan dari puskesmas atau kelurahan," ujar Presiden Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya akan menjadi orang pertama yang nantinya akan divaksin.

"Di Indonesia saya orang yang pertama divaksin Covid-19 untuk menunjukkan bahwa vaksin itu tidak apa-apa," jelasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x