PR CIREBON - Mengenai permasalahan tanah dari Pesantren Markaz Syariah di Megamendung yang mendapat somasi dari pihak PTPN VIII masih berkelanjutan.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan pandangannya terkait hal ini.
Dia mengatakan bahwa ketika masih di Jasa Marga sering menemui permasalahan yang sama.
Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Berikut Kronologis Pelemparan Bom Molotov di Masjid Cengkareng
"Misalnya begini Jasa Marga tentu melalui anak perusahaan yang membangun jalan tol karena setiap mau membangun jalan tol itu selalu membentuk perusahaan baru membebaskan lahan untuk dibuat jalan tol," kata Refly Harun, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Refly Harun pada Senin, 28 Desember 2020.
Refly menambahkan kalau sekarang ini pembebasan lahan tidak seperti zaman order baru yang main rampas. Akan tetapi lebih mengedepankan negosiasi.
"Kalau tidak setuju titip uang konsiliasi ke pengadilan, baru kemudian bisa dieksekusi tanahnya. Dalam beberapa kasus, pihak Jasa Marga misalnya sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah," ucapnya.
Refly menuturkan ketika tanah yang sudah dibebaskan tiba-tiba ada pihak yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya, maka pengadilan sudah seharusnya melihat bahwa pihak Jasa Marga sudah beritikad baik.
Baca Juga: Beberapa Penyintas Covid-19 Sebut Indera Penciuman Terganggu: Mengurangi Kenikmatan Makan Saya
Dimana melalui anak perusahaannya untuk membeli tanah itu dari pihak yang sah berdasarkan sertifikat dan bukti kepemilikan.