Tanggapi Surat Marzuki Alie soal HGU, Refly Harun: Tantangan Bagi Mahfud MD

- 26 Desember 2020, 13:22 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

PR CIREBON – Polemik tentang Front Pembela Islam (FPI) lagi-lagi menuai perhatian publik.

Usai Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ditahan, kini status kepemilikan tanah pesantrennya di Megamendung pun disengketakan.

Tanah Pesantren tersebut digugat kepemilikannya oleh PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN. PTPN menyatakan bahwa tanah di tempat berdirinya pesantren tersebut merupakan milik PTPN VIII dan harus segera dikosongkan.

Baca Juga: Dapat Daftar Grup Penguasa Tanah hingga Ratusan Ribu Hektar, Mahfud MD: Ini Gila

Kabar tersebut pun menggugah hati nurani mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Politisi Demokrat itu mengirimi surat kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar menindak secara adil terkait sengketa tanah tersebut.

Isi surat Marzuki Alie kepada Mahfud MD tersebut sangat menyentuh dan menggugah hati nurani pembacanya. Termasuk pula Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Refly Harun mengaku speechless membaca isi nurani Marzuki Ali. Bagaimana tidak, menurutnya, tindakan penguasa ini benar-benar seolah-olah ingin menghabisi HRS dan organisasinya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Siapkan Langkah Strategis Selama Libur Nataru

Dalam video dikanal Youtube miliknya, Refly menyoroti kembali berbagai kasus yang menimpa HRS. Mulai dari penembakan enam anggota laskar, penahanan HRS atas kasus kerumunan, aset tanah pesantren yang kini disengketakan hingga isu pembubaran FPI.

“Pertanyaannya sekarang, kesalahan apa yang FPI perbuat sampai semua ini harus menimpa mereka?,” tanya Refly, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Youtube @Refly Harun Official.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x