PR CIREBON - Wacana mengenai presiden yang dapat menjabat selama 3 periode masih menjadi bahan perbincangan.
Wacana tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum DPR Puan Maharani, yang mengatakan bahwa wacana jabatan presiden hingga tiga kali periode perlu dibicarakan dan dikaji di Komisi II DPR.
Menanggapi wacana tersebut, Juru Bicara Presiden yaitu Fadjroel Rachman menyampaikan sikap yang diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Covid-19 Jenis Baru Sudah Sampai ke Malaysia, Hasil Identifikasi Tunjukkan Serupa dengan di Inggirs
Dalam kicauan akun Twitternya, dia menyatakan Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden.
"Presiden @jokowi TEGAK LURUS terhadap SUMPAH PRESIDEN di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang MEMBATASI memegang jabatan Presiden selama DUA PERIODE (pasal 7)," cuitnya dikutip Cirebon-PikiranRakyat.com di akun @fadjroeL.
Presiden @jokowi TEGAK LURUS terhadap SUMPAH PRESIDEN di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang MEMBATASI memegang jabatan Presiden selama DUA PERIODE (pasal 7) ~ #Jubir #JubirPresidenRI @JubirPresidenRI > https://t.co/l4vzNpBtnj— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) December 20, 2020
Sebelumnya, Jokowi juga telah menyatakan bahwa wacana jabatan selama tiga periode itu seakan menampar mukanya, dan dia juga mengatakan kalau hal itu seolah mencari muka padahal sudah punya muka.
Menanggapi wacana tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kembali membahas hal tersebut dalam siaran Youtubenya.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan, Pakar di Singapura Sebut Vaksinasi Jadi Jalan untuk Lindungi Warga