Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut di Tahun 2021? Presiden Jokowi Tekankan Hal Ini

- 23 Desember 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /Pixabay/stevepb

 

PR CIREBON - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bantuan yang diberikan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk mengurangi dampak yang dirasakan para pekerja selama menghadapi masa sulit pandemi Covid-19.

Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebelum Pergi dari Menkes, Terawan Agus Putranto Sempat Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Permenaker tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

Baca Juga: Balas Kicauan Guntur Romli Soal Mimpinya, Babe Haikal: Demi Allah Mimpi Itu Betul

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/Buruh penerima Upah;
  • memiliki rekening bank yang aktif;
  • peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Jadi Menteri, Refly Harun: Gerindra Numpang Ikut Rombongan Jokowi

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Semarangku (PRMN) fixindonesia.pikiran-rakyat.com Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x