Jokowi Sebut Wacana Tiga Periode Tampar Mukanya, Refly Harun: Semoga Konsisten pada Tekadnya

- 25 Desember 2020, 14:18 WIB
Pakar Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Tata Negara, Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

Refly Harun menyatakan antara Ius Constituendum dan Ius Constitutum harus dapat dibedakan.

Dia menjelaskan bahwa Ius Constitutum adalah hukum-hukum yang berlaku pada saat ini.

Sementara Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku di masa depan.

"Masalahnya adalah ketika Fadjroel Rahman mengatakan tegak lurus pada pasal 9 pasal 7 1945 yaitu kondisi saat ini," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Refly Uncut pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Intip Potret Kebahagiaan Momen Natal Gempi Bersama Papa Gading dan Mama Gisel

Menurutnya kalau tidak mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hal itu tidak dapat terjadi.

Akan tetapi, jika ternyata di tengah jala terjadi pengubahan UUD, yang memperbolehkan masa jabatan lebih dari 2 periode maka tidak ada halangan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mencalonkan diri, terkecuali dalam UUD itu melarangnya.

"Jadi wacana ini memang masih wacana, tetapi mudah sekali untuk mengubah konstitusional mengenai masa jabatan presiden. Karena Presiden bisa mendukung, menjalin, dan membangun aliansi untuk mengubah ketentuan pasal 7 tersebut," ucap Refly.

Baca Juga: Prediksikan Ekonomi Indonesia di Tahun 2021 Bakal Memburuk, Rizal Ramli: Akan Makin Terjerumus

Lalu, apakah akan terjadi pengubahan masa jabatan presiden? Menurut Refly hal itu tergantung dari para elit atau oligarki politik yang ada di Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah