PTPN Terlantarkan dan Kembali Klaim Tanahnya, Refly Harun: Ada Dua Hal yang Harus Dilakukan

- 28 Desember 2020, 10:28 WIB
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun /YouTube/Refly Harun

Baca Juga: Negara Lain Saling Meniru Soal Teknologi, Budiman Sudjatmiko: Mana yang Mau Ditiru Indonesia?

"Makanya menurut Maiyasyak Johan PTPN bisa dituntut balik sebagai pihak yang menelantarkan tanah dan melaksanakan kewajibannya atas tanah untuk mengupayakan dan mengusahakan tanah tersebut sesuai dengan izin HGU yang diberikan yaitu Hak Guna Usaha," ujar Refly.

Bahkan, dia melanjutkan, apabila HGU itu diperoleh dengan membayar justru ada potensi yang mengarah ke kerugian negara.

"Tanah itu tidak dikuasai dengan baik, ditelantarkan, diupayakan orang lain, orang lain kemudian menjualnya kepada orang yang beritikad baik," katanya.

Maka dalam konteks dan kondisi seperti itu tidak bisa mengatakan pihak pesantren HRS sebagai pihak yang mencuri atau mengambil tanah.

Baca Juga: Lakukan Tes DNA, Pihak Berwenang AS Konfirmasi Pelaku Pengeboman Kota Nashville

"Kecuali kalau proses peralihannya itu proses yang diam-diam dan tidak legal. Tetapi ini adalah proses yang dilegalkan oleh birokrasi setempat mulai dari RT, RW, Bupati, dan Gubernur," ujar Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah