PTPN Terlantarkan dan Kembali Klaim Tanahnya, Refly Harun: Ada Dua Hal yang Harus Dilakukan

- 28 Desember 2020, 10:28 WIB
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun /YouTube/Refly Harun

Jadi apabila ada putusan lain yang menyatakan tanah yang dibeli adalah milik A dan bukan B, yang seharusnya mengganti rugi adalah pihak A, bukan Jasa Marga.

Karena Jasa Marga merupakan pihak yang beritikad baik membeli tanah tersebut dengan jalan yang sah.

"Sama logikanya seperti PTPN VIII ini, kalau PTPN VIII merasa bahwa tanah yang ada di lokasi pesantren Habib Rizieq adalah tanah mereka maka dua hal yang harus dilakukan," ujar Refly.

Hal yang pertama adalah adanya bekal keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang juga menyatakan bahwa tanah itu benar adanya milik mereka.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Kencan, Taeyeon Girls Generation Pilih Unggah Sebuah Meme

Sementara yang kedua adalah, yang harus memberikan ganti rugi atas tanah dari PTPN VIII bukan Habib Rizieq atau pesantrennya tetapi pihak yang menjual itu kepada Habib Rizieq.

"Jadi bukan Habib Rizieqnya yang diklaim atau tanahnya yang dirampas kembali, tetapi ganti rugi ditujukkan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut," katanya.

Akan tetapi, Refly menguraikan, sekali lagi hal itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  

Pengadilan juga harus memahami bahwa tanah yang telah ditelantarkan selama 25 tahun dan tidak dikuasai secara fisik, maka menjadikan pihak PTPN bisa kehilangan tanah tersebut.

Karena dengan adanya penelantaran berarti ada indikasi untuk menghindari kewajiban.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah