Tri Rismaharini Rangkap Jabatan, Musni Umar: Segera Berhenti, Pilih Salah Satu

- 24 Desember 2020, 15:25 WIB
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri). Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri). Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/.*/Kolase dari ANTARA dan Twitter @musniumar

Musni Umar menambahkan bahwa hukum undang-undang berada di atas presiden. Seorang presiden dilantik untuk menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

"Undang-undang yang kita sebutkan tadi, Undang-Undang pemerintah daerah dan undang-undang Kementerian Negara itu dilanggar. Bagaimana menyelesaikan masalah ini?" ujarnya.

Musni menyebut kalau Risma harus memilih salah satu dari jabatan tersebut, dan itu harus segera dilakukan.

Diungkapkan Musni, seharusnya sebelum Risma dilantik sebagai Menteri Sosial dia harus sudah berhenti menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Penerbangan Pertama Israel-Maroko Mendarat di Rabat, PLO dan Hamas Mengutuk Kesepakatan

"Sekarang ini sudah dilantik dan sudah melanggar undang-undang, supaya tidak berlarut-larut maka segera berhenti sebagai Wali Kota Surabaya," katanya.

Menurutnya hal itu penting agar Risma bisa berkonsentrasi sebagai Menteri Sosial, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, di saat masalah sosial meningkat dengan luar biasa.

"Tidak hanya bagi-bagi sembako, tapi juga memikirkan supaya kementerian itu berjalan dengan normal dan baik, apalagi karena mantan menteri sosial yang lama tersandung korupsi, dan tentu yang tersandung korupsi juga ada pegawai di situ, itu tentu akan memukul moral bagi pegawai di situ dan juga mereka juga harus sangat hati-hati," urainya.

Dikatakan Musni bahwa jangan sampai para pegawai itu memiliki nasib yang sama dengan mantan Menteri Sosial sebelumnya.

Baca Juga: Penerbangan Pertama Israel-Maroko Mendarat di Rabat, PLO dan Hamas Mengutuk Kesepakatan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Musni Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah