"Selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang ini tidak boleh, melanggar," ujarnya.
Dijelaskan oleh Musni Umar, bahwa undang-undang yang dilanggar oleh Risma adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2015 pada Pasal 76 ayat 1 (h) huruf h dan Undan-Undang Negara Nomor 39 Tahun 2008 pada Pasal 23.
Menurutnya apa yang disampaikan dalam undang-undang itu sudah jelas sekali.
"Dalam undang-undang pemerintah daerah paragraf 4 pasal 76 menyebutkan larangan bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah merangkap jabatan," ucap Musni Umar.
Baca Juga: Jokowi Rombak Kabinet, Pengamat Sebut Solidnya Dukungan Parpol Penting, tapi Bisa Menjadi Ujian
Selain itu seperti yang disampaikan sebelumnya undang-undang lain yang melarang yaitu Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004.
"Jadi beliau adalah Wali Kota Surabaya dan juga sebagai Menteri Sosial itu tidak boleh menurut undang-undang," katanya.
Musni mengungkapkan hal ini penting untuk diperhatikan oleh Risma.
Karena walaupun Risma sudah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Jokowi mengatakan boleh tetapi menurut undang-undang yang berlaku tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Penerbangan Pertama Israel-Maroko Mendarat di Rabat, PLO dan Hamas Mengutuk Kesepakatan