Soal Hukuman Mati untuk Tindak Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Sebagai Warning

- 23 Desember 2020, 07:47 WIB
KPK.*
KPK.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

Baca Juga: Gus Yaqut: Saya Ingin Jadikan Agama sebagai Inspirasi, Tidak Lagi Menjadi Alat Politik  

Akan tetapi, dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Hibnu berpendapat harus melihat tindak pidana korupsi dalam arti luas.

"Jangan melihat suapnya. Suapnya boleh (dilihat) tapi suapnya ini suap dalam era pandemi. Perdebatannya kemarin kan ini hanya suap. Oke, kalau suap bukan dalam era pandemi enggak apa-apa, tapi suap ini dalam masa pandemi," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Hibnu meminta penegak hukum harus konsisten terhadap undang-undang yang menentukan demikian, yakni dapat menuntut pidana mati.

Baca Juga: Mengejutkan, Permainan Superseed di Facebook Sudah Prediksi Gus Yaqut Sebagai Menteri Agama 

"Apalagi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh pejabat negara. Itu sebagai faktor pemberat. Makanya ini sebagai ujian bagi penegak hukum, ujian bagi pemerintah, berani atau tidak," tegasnya.

Lebih lanjut, Hibnu mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua orang menteri dalam satu bulan terakhir merupakan tindakan biasa.

"Kita melihatnya kan subjek orang, siapa pun, kebetulan ini yang terlihat adalah menteri karena hukum itu bisa kecil, bisa besar," ucapnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Kabinet, Gus Umar: Ngapain Habiskan Triliunan Duit Rakyat di Pilpres

"Kemarin kalau kita lihat dalam paparan Ketua KPK kan ada 400-an izin OTT, sehingga harus dilihat langkah tepat yang dilakukan KPK pada pucuk-pucuk sebagai penyelenggara negara," sambung Hibnu.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x