Soal Hukuman Mati untuk Tindak Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Sebagai Warning

- 23 Desember 2020, 07:47 WIB
KPK.*
KPK.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

Dengan demikian, ketika menteri tersebut kena OTT akan memberikan peringatan (warning) kepada pelaku yang akan berpotensi di tingkat bawahnya.

"Yang tingkat besar, menteri saja bisa dipegang, apalagi yang setingkat gubernur, kepala dinas, atau yang lain," tuturnya.

Ini yang saya kira suatu cara pencegahan yang cukup bagus karena bagaimanapun juga yang namanya penindakan berselaras dengan pencegahan yang akan dilakukan di kemudian hari," pungkas Hibnu.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x