Soal Hukuman Mati untuk Tindak Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Sebagai Warning

- 23 Desember 2020, 07:47 WIB
KPK.*
KPK.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

 "Saya kira kita sepakat, kita bukan lihat suapnya ya, tapi melihat korupsi dalam masa pandemi," katanya yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara

"Apalagi yang dilakukan adalah (korupsi terhadap) bantuan untuk mencegah pandemi," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Reshuffle 6 Menteri, Muannas Alaidid: Saya Senang Melihat Tokoh Bangsa Bekerja Sama 

Hibnu mengatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

"Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai 'warning' dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Hibnu.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum harus selangkah seperti yang disampaikan selama ini, yakni melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan pidana mati.

Baca Juga: Dianggap Sering Kritik Sana Sini, dr. Tirta Buka Suara: Kritikan Itu Bagian Demokrasi, Bukan Oposisi 

Walaupun nantinya kasus dugaan korupsi tersebut tidak terbukti di pengadilan, Hibnu berujar KPK harus melakukan dakwaan dengan pidana mati sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Diputusnya nanti terserah hakim, tapi sebagai komitmen, sebagai bentuk 'warning' kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati," katanya menegaskan.

Kemudian, Hibnu juga mengatakan dalam teori ada 30 jenis korupsi dan selanjutnya jika diringkas kembali ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah