Soal Hukuman Mati untuk Tindak Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Sebagai Warning

- 23 Desember 2020, 07:47 WIB
KPK.*
KPK.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

PR CIREBON – Tertangkapnya eks Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan sosial menimbulkan respon yang berbeda.

Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukan eks Menteri Sosial  Juliari Batubara dinilai sangat tidak etis dan sangat tidak beradab.

Sebab, eks Menteri Sosial Juliari Batubara berani merampok uang masyarakat yang sedang kesusahan di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Niat Bercandaan dengan Gibran Malah Dituduh Bela Isu Korupsi, Kaesang Geram: Nggak Ada Hubungannya 

Atas hal tersebut banyak rakyat yang menuntut agar pelaku korupsi dana Bansos dihukum dengan ancaman pidana mati.

Beberapa waktu lalu, muncul wacana pemberian hukuman mati pada sang tersangka korupsi.

Hal ini disepakati pula oleh sejumlah pakar hukum yang menganggap bahwa pidana mati perlu diterapkan agar menjadi warning bagi pelaku korupsi lainnya.

Baca Juga: Update Foto Bersama 3 Calon Menteri Baru, dr. Tirta Berharap Bisa Bersama Atasi Pandemi Covid-19 

Salah satu pakar yang mengatakan demikian ialah Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho yang menilai ancaman hukuman mati merupakan peringatan bagi koruptor.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x