Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menteri PANRB: ASN dan Keluarga Diimbau Tidak Berpergian

- 22 Desember 2020, 19:56 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /

Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal ini, kedisiplinan ASN menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti imbauan pemerintah diperlukan sebagai upaya membantu pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Kemarin Langit Inggris Tertutup Awan Saat Terjadi Fenomena Alam 'Bintang Natal' Jupiter dan Saturnus

Sedangkan Bagi ASN yang ketahuan melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x