Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal ini, kedisiplinan ASN menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti imbauan pemerintah diperlukan sebagai upaya membantu pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Kemarin Langit Inggris Tertutup Awan Saat Terjadi Fenomena Alam 'Bintang Natal' Jupiter dan Saturnus
Sedangkan Bagi ASN yang ketahuan melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.***