Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menteri PANRB: ASN dan Keluarga Diimbau Tidak Berpergian

- 22 Desember 2020, 19:56 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /

PR CIREBON - Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 tentu menjadi kesempatan bagi banyak pihak untuk pergi berlibur bersama keluarga.

Namun di tengah wabah pandemi Covid-19 ini nampaknya kegiatan berlibur harus disertai dengan protokol kesehatan dan selalu waspada.

Pemerintah yang berupaya menekan penyebaran Covid-19 telah melakukan imbauan agar menahan bepergian di tahun ini, karena masih banyak daerah yang berada di ona merah.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Reshuffle 6 Menteri, Dandhy Laksono: Kaya Masalahnya Ada di Kabinet Aja!

Adapun upaya penekanan penyebaran Covid-19 tersebut pemerintah memberlakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Imbauan ini tersirat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun masa berlakuk SE tersebut yaitu sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: PMI Dapat Penangguhan Penempatan, Komisi IX DPR RI: Berpotensi Tambah Pengangguran

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x