Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menteri PANRB: ASN dan Keluarga Diimbau Tidak Berpergian

- 22 Desember 2020, 19:56 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /

Namun jika sudah memiliki rencana bepergian ke luar daerah dan menyewa penginapan, perlu memperhatikan empat hal berikut:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan bepergian mengenai pembatasan keluar/masuk jumlah orang.

Baca Juga: Varian Virus Covid-19 Baru Muncul di Inggris, WHO Sebut Hal Normal dalam Evolusi Virus

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19.

4. Tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).

Sementara itu, untuk ketentuan cuti bersama, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kementerian PANRB, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) turut diminta melaksanakan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Baca Juga: 6 Menteri Baru Resmi Diumumkan Jokowi, Jubir Fadjroel: Semoga Visi Misi Presiden dan Wapres Terwujud

Berdasarkan Keppres, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x