Namun jika sudah memiliki rencana bepergian ke luar daerah dan menyewa penginapan, perlu memperhatikan empat hal berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan bepergian mengenai pembatasan keluar/masuk jumlah orang.
Baca Juga: Varian Virus Covid-19 Baru Muncul di Inggris, WHO Sebut Hal Normal dalam Evolusi Virus
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19.
4. Tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).
Sementara itu, untuk ketentuan cuti bersama, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kementerian PANRB, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) turut diminta melaksanakan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.
Baca Juga: 6 Menteri Baru Resmi Diumumkan Jokowi, Jubir Fadjroel: Semoga Visi Misi Presiden dan Wapres Terwujud
Berdasarkan Keppres, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai.