Jelang Libur Natal dan Tahun Baru saat Pandemi, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran

- 20 Desember 2020, 20:21 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /KPC PEN

PR CIREBON – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan guna mencegah lonjakan penularan virus Corona semasa liburan.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Bangga, Dua Ilmuwan Indonesia Raih Prestasi Dunia, Presiden: Ini Jadi Inspirasi Generasi Muda

Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021 itu mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus mengenakan masker secara benar (masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup mulut dan hidung), tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam kecuali bagi mereka yang harus minum obat.

Baca Juga: Diduga jadi Calo Rapid Test Covid-19, Tiga Orang Diamankan Polisi

Di samping itu, menurut ketentuan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR untuk mendeteksi penularan virus corona paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Electronic - Health Alert Card/e-HAC) Indonesia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x