Perjalanan menggunakan moda transportasi laut juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali. Wiku mengatakan bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.***