Hati-Hati, Berkerumun Lebih Dari Lima Orang Saat Libur Nataru Akan Dijatuhkan Sanksi

- 18 Desember 2020, 09:26 WIB
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengunggah sejumlah pasal yang berisi ancaman pidana bagi mereka yang masih nekat berkerumun.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengunggah sejumlah pasal yang berisi ancaman pidana bagi mereka yang masih nekat berkerumun. / Instagram.com/@fadjroelrachman

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih mengkhawatirkan dan belum diketahui kapan berakhirnya, memaksa pemerintah memberlakukan aturan tegas soal berkerumun.

Dalam rangka mencegah meluasnya klaster baru usai libur, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam aturan tersebut termuat aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Selain Fadli Zon, Sandiaga Uno pun Berpotensi Gantikan Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP

Kebijakan batasan berkerumun ini tertuang pada poin 17c. Instruksi Gubernur tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.

"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," demikian bunyi Ingub seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Kamis, 17 Desember 2020.

Adapun mengenai kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini telah termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Wartawan Edy Mulyadi Jalani Enam Jam Pemeriksaan oleh Penyidik

Pasal 11 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi:

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x