Hati-Hati, Berkerumun Lebih Dari Lima Orang Saat Libur Nataru Akan Dijatuhkan Sanksi

- 18 Desember 2020, 09:26 WIB
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengunggah sejumlah pasal yang berisi ancaman pidana bagi mereka yang masih nekat berkerumun.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengunggah sejumlah pasal yang berisi ancaman pidana bagi mereka yang masih nekat berkerumun. / Instagram.com/@fadjroelrachman

Ayat (1): Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:

  1. administratif teguran tertulis;
  2. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
  3. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Ayat (2): Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah