Kasus Rizieq Masih Berlanjut, Polisi Datangkan Saksi Ahli Bahasa dalam Pemeriksaan

- 18 Desember 2020, 08:43 WIB
Kasus Rizieq Masih Berlanjut, Polisi Datangkan Saksi Ahli Bahasa dalam Pemeriksaan, FOTO ILUSTRASI Gedung Polda Metro Jaya.*
Kasus Rizieq Masih Berlanjut, Polisi Datangkan Saksi Ahli Bahasa dalam Pemeriksaan, FOTO ILUSTRASI Gedung Polda Metro Jaya.* /Antara/
PR CIREBON – Terkait kasus hukum yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa saksi ahli bahasa.

"Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Tak hanya saksi ahli bahasa, Kombes Pol Yusri juga mengatakan pihak kepolisian juga akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus tersebut.
 

Pihak penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan HRS usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
 

Irjen Pol. Argo Yuwono juga menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap HRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Saat menjalani pemeriksaan, HRS menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 

Lebih lanjut, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, selain ahli bahasa, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi pada Kamis, terkait penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni wartawan FNN (Forum News Network) Edy Mulyadi, pihak Jasa Marga dan Vendor "CCTV" Tol Jagorawi – Japek
 

"Kemudian Manajemen Hutama Karya selaku pengelola Tol Lingkar Pasarebo dan saksi mata di TKP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x