Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Wartawan Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

- 18 Desember 2020, 07:35 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020 dini hari: Wartawan yang menjadi saksi atas kasus bentrok tersebut dinilai kurang kooperatif oleh polisi.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020 dini hari: Wartawan yang menjadi saksi atas kasus bentrok tersebut dinilai kurang kooperatif oleh polisi. /ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
PR CIREBON - Pasca bentrokan antara Polisi dengan FPI yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, seluruh masyarakat dan media ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Lantaran versi pada pernyataan kejadian tersebut memiliki dua versi yang berbeda, baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak FPI yang menjadi korban.

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Haikal Hassan, Polisi: Sementara Masih Diteliti dan Sedang Dipelajari

Edy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Pemeriksaan dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik lantaran ingin menggali sebuah keterangan Edy soal video peliputan investigasi yang dilakukannya di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, termasuk sebuah informasi yang mengatakan bahwa adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.

Baca Juga: Digelar Hari Ini, Polda Metro Tegaskan Tak Beri Izin Untuk Aksi Demo 1812

Namun sayangnya dalam pemeriksaan tersebut wartawan senior itu dinilai kurang kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

Edy beralasan pihaknya akan memberikan keterangan saat di persidangan dan dia juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.

"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," tutur John.

Sikap Edy tersebut disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan Edy untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x