Kemenag Perketat Aturan Kotak amal, Lembaga Amil Zakat Terbukti Bersalah Bakal Disanksi

- 18 Desember 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi kotak amal untuk danai teroris
Ilustrasi kotak amal untuk danai teroris / Steve Buissinne /Pixabay
PR CIREBON - Belum lama ini telah terjadi pemanfaatan pada kotak amal yang digunakan untuk menghimpun dana para Teroris, mengantisipasi hal serupa terulang kembali Direktur Jenderal Bimas Islam Kementrian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya akan memperketat dalam pengawasan zakat dan infak.

"Jadi, kita akan memperketat di satu sisi dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya," kata Amin saat berbincang dengan insan media di Jakarta, Kamis. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Amin juga mengatakan bahwa Kemenag akan mendiskusikan perihal kotak amal yang disalahgunakan untuk pendanaan terorisme.

Baca Juga: Pengaruhi Reputasi, Disney Tolak Ide Johnny Depp Jadi Cameo di Reboot Pirates of the Caribbean

Dan nantinya akan ada sebuah evaluasi  komprehensif terhadap lembaga amil zakat (LAZ).

Dirjen Bimas Islam mengatakan pihaknya juga akan membahas soal kemungkinan sanksi terhadap lembaga amil zakat yang menyalahgunakan dana zakat, seperti mencabut izin operasi LAZ.

"Kita akan beri sanksi, kita cabut izinnya. Aturan kotak amal, bisa kita perketat pengawasannya, bisa kita buat peraturan baru, kita evaluasi secara komprehensif," ucapnya.

Baca Juga: Arab Saudi Mulai Vaksinasi Covid-19, Sudah Ada 100 Ribu Pendaftar

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, mengatakan pengetatan bagi lembaga zakat menjadi perlu seiring ada penyalahgunaan kotak amal, terutama jelang bulan puasa.

Jelang bulan puasa itu lembaga-lembaga zakat ada di mana-mana dengan menawarkan program yang bagus. Metode kita kadang kalah, kadang pengumpul datang entah dari mana.

Aturan jangan terlalu longgar, jangan sampai kita kecolongan dengan dana umat dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan umat Islam," katanya.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x