PR CIREBON – Hari ini, Jumat, 18 Desember 2020 rencananya akan digelar aksi demo 1812 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat dalam rangka menuntut kebebasan Habib Rizieq.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812.
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Desember 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: 7 Pertanyaan Tentang Virus Corona yang Sering Dicari di Google
Yusri menjelaskan pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru Covid-19.
"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Soal Kemiskinan dan Himpitan Ekonomi, Rizal Ramli: Program Kemiskinan Bukan Hanya Soal BLT
Pihak kepolisian juga telah bersiap untuk melakukan penyekatan untuk mencegah masuknya massa ke Ibu Kota.
Salah satunya adalah Polres Cianjur yang telah menyiagakan ratusan petugas di perbatasan menuju Bogor-Jakarta, sebagai upaya penyekatan masa aksi yang akan berangkat ke Jakarta menuntut pembebasan Rizieq Shihab.