Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menteri PANRB: ASN dan Keluarga Diimbau Tidak Berpergian

- 22 Desember 2020, 19:56 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /

PR CIREBON - Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 tentu menjadi kesempatan bagi banyak pihak untuk pergi berlibur bersama keluarga.

Namun di tengah wabah pandemi Covid-19 ini nampaknya kegiatan berlibur harus disertai dengan protokol kesehatan dan selalu waspada.

Pemerintah yang berupaya menekan penyebaran Covid-19 telah melakukan imbauan agar menahan bepergian di tahun ini, karena masih banyak daerah yang berada di ona merah.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Reshuffle 6 Menteri, Dandhy Laksono: Kaya Masalahnya Ada di Kabinet Aja!

Adapun upaya penekanan penyebaran Covid-19 tersebut pemerintah memberlakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Imbauan ini tersirat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun masa berlakuk SE tersebut yaitu sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: PMI Dapat Penangguhan Penempatan, Komisi IX DPR RI: Berpotensi Tambah Pengangguran

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Namun jika sudah memiliki rencana bepergian ke luar daerah dan menyewa penginapan, perlu memperhatikan empat hal berikut:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan bepergian mengenai pembatasan keluar/masuk jumlah orang.

Baca Juga: Varian Virus Covid-19 Baru Muncul di Inggris, WHO Sebut Hal Normal dalam Evolusi Virus

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19.

4. Tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).

Sementara itu, untuk ketentuan cuti bersama, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kementerian PANRB, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) turut diminta melaksanakan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Baca Juga: 6 Menteri Baru Resmi Diumumkan Jokowi, Jubir Fadjroel: Semoga Visi Misi Presiden dan Wapres Terwujud

Berdasarkan Keppres, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai.

Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal ini, kedisiplinan ASN menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti imbauan pemerintah diperlukan sebagai upaya membantu pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Kemarin Langit Inggris Tertutup Awan Saat Terjadi Fenomena Alam 'Bintang Natal' Jupiter dan Saturnus

Sedangkan Bagi ASN yang ketahuan melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x