Tanggapi Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Pandangan Refly Harun dari Kacamata Hukum Tata Negara

- 21 Desember 2020, 13:10 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.* /tangkap layar Youtube/Refly Harun

Baca Juga: Tuai Polemik, HNW dan Fadli Zon Tanggapi Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Menurut Refly mengatakan bahwa masa jabatan itu cukup satu kali saja tapi diperpanjang misalnya enam tahun atau tujuh tahun maksimal.

"Jadi cuma satu kali saja sehingga presiden yang terpilih benar-benar berkonsentrasi untuk menyelesaikan masa jabatannya dan tidak berpikir untuk terpilih kembali. Jadi benar-benar enam atau tujuh tahun itu digunakan secara efektif," katanya.

Refly menjelaskan, kalau memang masalahnya kecurangan yang dilakukan oleh incumbent, dan incumbent sering memoles diri dengan program-programnya agar terpilih kembali maka tidak boleh ada jabatan yang berturut-turut.

Baca Juga: Blak-blakan! Teroris Zulkarnen Ungkap Misi Rahasia Tim Khusus Pengeboman

Jadi, kalau misalnya seseorang sudah menjalani jabatan selama lima tahun maka dia tidak boleh ikut untuk periode berikutnya.

Kalaupun ikut tetapi diberi jarak minimal satu periode.

"Persoalannya adalah satu hal yang tidak akan membuat gaduh adalah kalau perubahan tentang masa jabatan itu tidak dikaitkan dengan eksistensi Presiden Jokowi, maksudnya apa?" ujarnya.

Baca Juga: Jauh dari Keramaian, Bunker Milik Teroris Upik Lawanga Ditutup Terpal

Refly mengungkapkan, masa jabatan itu diperpanjang dari lima tahun ke enam atau tujuh tahun, maka Jokowi akan tetap menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun sampai 2024.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun Twitter @fadjroeL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah