Tanggapi Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Pandangan Refly Harun dari Kacamata Hukum Tata Negara

- 21 Desember 2020, 13:10 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.* /tangkap layar Youtube/Refly Harun

"Dan memang iya, termasuk juga mempertahankan aturan-aturan yang membelenggu demokrasi yaitu presidential threshold. Akhirnya kita hanya dua pasangan calon saja, padahal banyak sekali bibit pemimpin bangsa," ujarnya.

Diungkapkannya kalau mereka yang mampu menjadi pemimpin bangsa tidak dapat mencalonkan diri, karena pencalonan itu bisa bersifat elitis dan oligarkis.

Baca Juga: Cerita Warga soal Penangkapan Teroris Zulkarnaen, Suka Pakai Masker dan Jarang Bergaul

Refly mengatakan dengan masa jabatan dua periode yang seperti sekarang maka incumbent bisa memanfaatkan jabatan untuk kemenangannya, melibatkan state apparatus, dan itu sudah menjadi rahasia umum baik di pilpres maupun pilkada.

Dijelaskannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu terbukti bukan karena tidak mampu membuktikannya, tetapi lebih pada kondisi yang sangat tidak memungkinkan.

"Bagaimana mungkin pembuktian hanya satu hari untuk masalah yang seabreg-abreg dari Sabang sampai Merauke," ucap Refly.

Baca Juga: Soal Penembakan Enam Laskar FPI, Fadli Zon Minta Jokowi Bentuk TGPF

Oleh karena itu dikatakannya, kalau pilpres sudah masuk ke MK maka tidak akan diapa-apakan, karena yang sudah pasti adalah yang menang akan tetap dinyatakan menang.

"Karena kalau ada perubahan yang luar biasa, situasi chaos akan terjadi kecuali pilpres sedemikian buruknya dan MK punya keberanian untuk memutuskannya mengalahkan incumbent," ucapnya.

Disebutnya hal itu yang menjadi masalah sendiri.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun Twitter @fadjroeL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah