Tanggapi Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Pandangan Refly Harun dari Kacamata Hukum Tata Negara

- 21 Desember 2020, 13:10 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.* /tangkap layar Youtube/Refly Harun

PR CIREBON - Isu terkait wacana masa jabatan presiden yang diperpanjang hingga tiga periode kembali muncul dan ramai di media sosial.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut dikemukakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam pernyataannya, Puan Maharani mengatakan wacana jabatan presiden hingga tiga kali periode perlu dibicarakan dan dikaji di Komisi II DPR.

Baca Juga: Putra Sulung Jokowi Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos, Mardani: KPK Perlu Usut Tuntas

Menanggapi wacana tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan sikap yang diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kicauan akun Twitternya, dia menyatakan Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden.

"Presiden @jokowi TEGAK LURUS terhadap SUMPAH PRESIDEN di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang MEMBATASI memegang jabatan Presiden selama DUA PERIODE (pasal 7)," kata Fadjroel Rachman yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan akun @fadjroeL pada 20 Desember 2020.

Baca Juga: Kebakaran Mako Brimob Belum Diketahui Sebabnya, Pemadam Kebakaran Sebut Tak Ada Korban Jiwa

Di sisi lain, ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun turut memberikan pandangannya terkait wacana tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun Twitter @fadjroeL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x