Tanggapi Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Pandangan Refly Harun dari Kacamata Hukum Tata Negara

- 21 Desember 2020, 13:10 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.* /tangkap layar Youtube/Refly Harun

Dituturkannya, tidak ada yang namanya masa jabatan di tengah jalan sebagaimana diberlakukan para hakim MK, mereka dipilih untuk masa jabatan lima tahun tiba-tiba di tengah jalan ada perubahan undang-undang jadi lima belas tahun.

"Ini secara teori pembentukan perundang-undangan tidak benar, tapi ya sudahlah, sudah disahkan dan konon sudah dimintakan judicial review," urainya.

Baca Juga: Surati Kabareskrim, Komnas HAM akan Periksa Mobil 6 Laskar FPI yang Tewas

"Tapi apakah bisa mereka melakukan judicial review undang-undang yang menguntungkan mereka sendiri. Itu satu pertanyaan sesungguhnya, tapi untuk ini satu yang harus diyakinkan adalah, tidak berlaku untuk Presiden Joko Widodo," lanjut urainya.

Demikian juga jika kebijakan yang diambil adalah mengenai presiden yang dapat mencalonkan diri lagi selang masa jabatan.

Hal itu pun harus dianggap tidak berlaku untuk Jokowi, karena Jokowi sudah menjabat secara berturut-turut dua periode.

Baca Juga: Ungkap Fakta Tragedi Tol Japek, Komnas HAM akan Tinjau Kendaraan Polisi dan FPI

Refly beranggapan kalau ini dianggap tidak berlaku untuk mereka yang sudah menjabat dua periode secara paripurna, maka ini tidak akan menjadi bola liar yang kemudian dianggap bahwa ini untuk melanggengkan kelompok politik yang kebetulan menempatkan Jokowi sebagai presiden.

Dinyatakannya, kalau yang namanya usul itu tidak lepas dari dinamika politik yang terjadi, dan itu sah-sah saja dalam politik.

Yang terpenting adalah tidak boleh mengubah sebuah kebijakan di tengah jalan, ketika sudah ada keputusan orang bisa menjabat lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun Twitter @fadjroeL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah